KPK Perpanjang Masa Penahanan Tommy Hindratno

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tommy Hindratno
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tommy Hindratno
Uang yang diberikan James kepada Tommy diduga digunakan untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak, PT Bhakti Investama milik Hary Tanoesoedibjo.

Atas perbuatan itu, Tommy disangkakan Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Pasal 12 huruf A dan B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Tommy Hindratno yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyuapan terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News