KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu, (15/1/2020). Foto: Boyke Ledy Watra

jpnn.com, JAKARTA - KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Ketiga tersangka, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

"WSE, ATF, dan SAE perpanjangan penahanan di rutan 40 hari sejak 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang masih menjadi buronan, dan Saeful.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).

KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News