KPK Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Riau
Rabu, 15 Agustus 2012 – 13:24 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan suap PON XVIII Riau, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Pengacara tersangka Taufan Andoso, Purwantoro, mengatakan berkas kliennya belum masuk penyerahan tahap kedua (P21). Namun hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua terhadap Taufan.
"Belum P21, kemungkinan abis lebaran, sekitar 2 atau 3 minggu lagi. Hari ini baru perpanjangan (penahanan) tahap kedua," ungkap Purwantoro di KPK, Jakarta, Rabu (15/8).
Ketika disinggung mengenai suap PON, Purwantoro mengaku kliennya tak tahu menahu mengenai hal itu, karena dia sebagai pimpinan dewan hanya mengatur soal rapat revisi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka dugaan suap PON XVIII Riau, Wakil Ketua
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak