KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang dan Istri

KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Karawang dan Istri
Bupati Karawang Ade Swara usai memperpanjang masa tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/9). Ade menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (NLF). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan PT Tatar Kertabumi.

Ade yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, membenarkan perpanjangan penahanan tersebut. Tapi, Ade masih enggan berkomentar lebih lanjut soal kasus yang menjeretnya. "Perpanjangan penahanan," kata Ade di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/9).

Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B. Wibowo mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda. Menurut Haryo, pasangan suami istri itu diperpanjang penahanannya untuk 30 hari ke depan. "Perpanjangan tahan ke tiga, untuk 30 hari ke depan," kata Haryo.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP juga mengutarakan hal senada. Dia bilang, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Bupati Karawang Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (NLF) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebesar 424.349 dolar AS atau setara Rp 5 miliar.

Uang senilai Rp 5 miliar itu diminta Ade melalui istrinya, Nurlatifah. Nurlatifah kemudian memerintah adik kandung Ade untuk menukarkan uang itu ke pecahan dollar AS. Atas dugaan itu, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara (AS) bersama istrinya Nurlatifah (NLF). Keduanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News