KPK Perpanjang Penahanan Budi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Politikus Partai Golkar itu harus kembali meringkuk di sel tahanan selama 40 hari ke depan. “Hari ini penyidik memperpanjang masa penahanan BSU,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (14/4) sore.
Yuyuk menjelaskan, perpanjangan penahanan itu mulai berlaku 17 April hingga 26 Mei 2016.
Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Budi dijadikan tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selain Budi, ada pula anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin yang dijadikan tersangka.
Saat hadir di KPK tadi siang, Budi bungkam saat dikonfirmasi siapa saja kolegannya yang turut diduga menerima suap.
“Tidak tahu, tidak tahu. Saya baru di Komisi V," kata Budi saat turun dari mobil tahanan KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye itu.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan