KPK Perpanjang Penahanan Budi

KPK Perpanjang Penahanan Budi
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.

Politikus Partai Golkar itu harus kembali meringkuk di sel tahanan selama 40 hari ke depan. “Hari ini penyidik memperpanjang masa penahanan BSU,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (14/4) sore.

Yuyuk menjelaskan, perpanjangan penahanan itu mulai berlaku 17 April hingga 26 Mei 2016.

Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Budi dijadikan tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Selain Budi, ada pula anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta  dua stafnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin yang dijadikan tersangka.

Saat hadir di KPK tadi siang, Budi bungkam saat dikonfirmasi siapa saja kolegannya yang turut diduga menerima suap.

“Tidak tahu, tidak tahu. Saya baru di Komisi V," kata Budi saat turun dari mobil tahanan KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye itu.(boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News