KPK Perpanjang Penahanan Direktur Angkasa Pura II
jpnn.com, JAKARTA - Penahanan tersangka kasus dugaan suap yang juga bekas Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diperpanjang sekitar satu bulan ke depan.
Perpanjangan penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di anak perusahaan PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Propertindo oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) pada 2019
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa (29/10).
Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Darman Mappangara dan orang kepercayaannya Taswin Nur.
Suap ini bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menggarap proyek Baggage Handling Sistem (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT AP II.
Tak hanya proyek BHS, pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) lainnya, seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
PT INTI juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray enam bandara senilai Rp100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp75 Miliar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar. PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra. (tan/jpnn)
Penahanan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diperpanjang satu bulan ke depan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Temukan Bukti soal Harun Masiku
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Usut Kasus DP 0 Persen, KPK Periksa Pihak PT Totalindo Eka Persada
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo dan PT Pasific Cipta
- Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK