KPK Perpanjang Penahanan DWP Cs

jpnn.com - JAKARTA -- Masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, diperpanjang. Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari ke depan, atau sejak 14 Maret hingga 13 April 2016.
"Kami melakukan perpanjangan penahanan DWP," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (12/3).
Selain Damayanti, masa penahanan dua tersangka lainnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga diperpanjang.
Dessy dan Julia merupakan anak buah Damayanti yang diduga menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Masa penahanan tersangka JP dan DAE juga diperpanjang 30 hari," papar Priharsa. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024