KPK Perpanjang Penahanan DWP Cs
jpnn.com - JAKARTA -- Masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, diperpanjang. Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari ke depan, atau sejak 14 Maret hingga 13 April 2016.
"Kami melakukan perpanjangan penahanan DWP," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (12/3).
Selain Damayanti, masa penahanan dua tersangka lainnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga diperpanjang.
Dessy dan Julia merupakan anak buah Damayanti yang diduga menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Masa penahanan tersangka JP dan DAE juga diperpanjang 30 hari," papar Priharsa. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak