KPK Perpanjang Penahanan DWP Cs
jpnn.com - JAKARTA -- Masa penahanan tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, diperpanjang. Perpanjangan dilakukan untuk 30 hari ke depan, atau sejak 14 Maret hingga 13 April 2016.
"Kami melakukan perpanjangan penahanan DWP," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Sabtu (12/3).
Selain Damayanti, masa penahanan dua tersangka lainnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga diperpanjang.
Dessy dan Julia merupakan anak buah Damayanti yang diduga menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Masa penahanan tersangka JP dan DAE juga diperpanjang 30 hari," papar Priharsa. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak