KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Penyuap Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Pasangan suami istri penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi harus tetap berada di dalam sel tahanan. Itu setelah KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka ini.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (5/10).
Yuyuk menambahkan, masa perpanjangan penahanan sahabat Irman itu dimulai 7 Oktober 2016 sampai dengan 15 November 2016.
Pasutri ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur cabang KPK, setelah ditangkap bersama Ketua DPD Irman Gusman.
Mereka menyuap Irman karena merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pasangan suami istri penyuap Ketua DPD Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi harus tetap berada di dalam sel tahanan. Itu setelah KPK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri