KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi
Rabu, 06 Januari 2016 – 20:26 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada di dalam sel tahanan hingga 40 hari ke depan nanti.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, penahanan itu diperpanjang mulai 7 Januari hingga 5 Februari 2016.
"Iya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Pasangan suami istri itu juga diperiksa KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pahri dan Lucianty, serta sejumlah anggota DPRD Muba dijadikan tersangka karena dugaan suap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Muba 2014 dan pembahasan APBD 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
- One Way Nasional Resmi Dibuka untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pemudik Wajib Tahu
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya