KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi

KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi
KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada di dalam sel tahanan hingga 40 hari ke depan nanti. 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, penahanan itu diperpanjang mulai 7 Januari hingga 5 Februari 2016. 

"Iya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu (6/1).

Pasangan suami istri itu juga diperiksa KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pahri dan Lucianty, serta sejumlah anggota DPRD Muba dijadikan tersangka karena dugaan suap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Muba 2014 dan pembahasan APBD 2015. (boy/jpnn)


JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News