KPK Perpanjang Penahanan Pasutri Tersangka Korupsi
Rabu, 06 Januari 2016 – 20:26 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada di dalam sel tahanan hingga 40 hari ke depan nanti.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, penahanan itu diperpanjang mulai 7 Januari hingga 5 Februari 2016.
"Iya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Yuyuk, Rabu (6/1).
Baca Juga:
Pasangan suami istri itu juga diperiksa KPK hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pahri dan Lucianty, serta sejumlah anggota DPRD Muba dijadikan tersangka karena dugaan suap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemkab Muba 2014 dan pembahasan APBD 2015. (boy/jpnn)
JAKARTA - Masa penahanan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya harus berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Begini Pesan Romulus kepada Para Honorer
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Survei Nielsen: RRI, Radio Terpopuler di Indonesia
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK