KPK Perpanjang Penahanan Syarifuddin
Selasa, 21 Juni 2011 – 16:23 WIB
Jika diumpamakan seorang karateka, Syarifuddin mengatakan, dia yang (pemegang) Dan 7, sekarang sebenarnya sedang berhadapan dengan 'Dan kawan-kawan'. "Jadi, perpanjangannya 40 hari. Kalau belum bisa, mintalah lagi perpanjangan 2 x 30 (hari)," ucapnya pula.
Terkait proses pemeriksaan, sekali lagi, Syarifuddin menilai bahwa KPK tidak profesional. "Sekarang ini hanya dua kata dari saya, sabar dan ikhlas. Meskipun pelaksanaan di KPK tidak profesional," katanya.
Seperti diketahui, pada 1 Juni 2011 lalu, Syarifuddin ditangkap oleh KPK di rumahnya bersama kurator Puguh Wirawan. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang dicurigai adalah uang suap dari Puguh untuk Syarifuddin. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang asing.
Syarifuddin lantas resmi menjadi tahanan KPK pada 2 Juni 2011. Sampai saat ini, KPK masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk dengan memeriksa beberapa kurator yang diduga rekan Puguh. (gel/jpnn)
JAKARTA - Hakim Syarifuddin, tersangka dugaan kasus suap pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI), hari ini, Selasa (21/6) kembali memenuhi panggilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti