KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kejati Jabar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Kamis (28/4).
Empat tersangka itu ialah Bupati Subang, Jabar, Ojang Sohandi, jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kemudian bertugas di Kejati Jateng, Fahri Nurmallo (FN) serta seorang lainnya Leni Marliani.
"Penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Para tersangka harus tetap berada di dalam sel tahanan. "Terhitung mulai 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016," ujar Yuyuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang