KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Suap Kejati Jabar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jawa Tengah, Kamis (28/4).
Empat tersangka itu ialah Bupati Subang, Jabar, Ojang Sohandi, jaksa Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR), bekas jaksa Kejati Jabar yang kemudian bertugas di Kejati Jateng, Fahri Nurmallo (FN) serta seorang lainnya Leni Marliani.
"Penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka demi kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan. Para tersangka harus tetap berada di dalam sel tahanan. "Terhitung mulai 2 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016," ujar Yuyuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada