KPK Perpanjang Penahanan Zulkarnaen Djabar
Selasa, 25 September 2012 – 10:55 WIB
JAKARTA - Hari ini anggota DPR dari fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar diperiksa pertama usai 18 hari ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 September lalu. Seperti diketahui Zulkarnaen ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pengarahan proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun 2011, senilai Rp50 miliar lebih di Kemenag pada perusahaan tertentu.
Rencananya, penyidik KPK juga langsung melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengarahan anggaran proyek Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun 2011 di Kementrian Agama RI tersebut.
"Penyidik menginfokan mau memperpanjang masa penahanan untuk pak Zul," ujar kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar, di gedung KPK, Selasa (25/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Hari ini anggota DPR dari fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar diperiksa pertama usai 18 hari ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya