KPK Perpanjang Penahanan Zulkarnaen Djabar
Selasa, 25 September 2012 – 10:55 WIB
Zulkarnaen diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar yang diduga sebagai suap dari para rekanan proyek pengadaan di Kementerian Agama. Oleh KPK, Zulkarnaen diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b subsidair Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini anggota DPR dari fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar diperiksa pertama usai 18 hari ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi