KPK Perpanjang Penahanan Zulkarnaen Djabar

KPK Perpanjang Penahanan Zulkarnaen Djabar
KPK Perpanjang Penahanan Zulkarnaen Djabar
Zulkarnaen diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar yang diduga sebagai suap dari para rekanan proyek pengadaan di Kementerian Agama. Oleh KPK, Zulkarnaen diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b subsidair Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(fat/jpnn)

JAKARTA - Hari ini anggota DPR dari fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar diperiksa pertama usai 18 hari ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News