KPK Perpanjang Penahanan Zumi Zola
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli.
Penahanan mantan artis tersebut diperpanjang selama 30 hari ke depan atau sampai 6 Agustus mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan Zola dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain itu, masih ada beberapa proses pemeriksaan saksi-saksi yang harus dikonfirmasi ke Zola.
“Penahanan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 8 Juli sampai 6 Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, Rabu (4/7).
Zola pun kemarin dihadirkan ke gedung KPK untuk menjalani serangkaian proses perpanjangan penahanan. Salah satunya, menandatangani berita acara perpanjangan penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Iya, iya (perpanjangan penahanan),” kata Zola saat keluar dari gedung KPK. Dia buru-buru langsung masuk mobil tahanan ketika hendak disodori pertanyaan.
Febri menjelaskan, proses penyidikan Zola berjalan paralel dengan proses persidangan sejumlah terdakwa lain dalam kasus indikasi korupsi di Jambi. Nah, fakta-fakta dalam persidangan yang digelar di Jambi itu menjadi informasi tambahan untuk menguatkan pembuktian penyidikan Zola.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli.
- Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
- Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi
- KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola dan Seorang Mahasiswa
- KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya