KPK Perpanjang Pencegahan Ajudan Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Permintaan cegah ini terkat dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pencegahan dilakukan terhadap empa nama, yakni konsultan Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo, Ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya dan Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry Deni Karmaina.
"Pencegahan dilakukan sejak 23 Mei 2014. Berlaku hingga 6 bulan ke depan," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (2/6).
KPK diketahui sudah melakukan pencegahan terhadap empat orang itu pada 22 November 2013 lalu. Johan menjelaskan, pencegahan kali ini merupakan perpanjangan dari pencegahan sebelumnya.
Pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM. "Dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa KPK tidak sedang bepergian ke luar negeri," ujar Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Permintaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045