KPK Perpanjang Pencegahan Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah terkait status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.
"Diperpanjang sehingga 6 bulan ke depan sejak 24 Juli lalu," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa, (5/8).
Dalam kasus ini Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN perubahan tersebut. Ia dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Sutan.
Saat ditanyakan hal itu, Johan pun tidak menjawabnya secara eksplisit. "Saya hanya informasikan soal pencegahan, kalau soal penahanan belum," ujar Johan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Sutan dicegah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri