KPK Perpanjangan Penahanan 14 Eks Anggota DPRD

KPK Perpanjangan Penahanan 14 Eks Anggota DPRD
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi berjamaah di lingkungan DPRD Kota Malang.

Karena itu dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 di antara 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka saat ini. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan.

Para tersangka yang bakal mendekam lebih lama di tahanan KPK itu, antara lain, Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, dan Indra Tjahyono. Selanjutnya, Imam Ghozali, Moh. Fadli, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.

Selain melakukan perpanjangan penahanan, KPK juga memeriksa sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan suap uang pokok pikiran (pokir) tersebut.

Di antaranya, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauzah, Syamsul Fajrin, dan Hadi Susanto.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan para tersangka.

Khususnya terkait dengan aliran duit suap yang diduga diterima para tersangka secara berjemaah.

''Penyidik terus mendalami dugaan aliran uang kepada para tersangka,'' tuturnya. (tyo/c22/end/jpnn)


KPK juga memeriksa sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan suap uang pokok pikiran yang melibatkan belasan anggota DPRD tersebut.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News