KPK Perpanjangan Penahanan 14 Eks Anggota DPRD
jpnn.com, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi berjamaah di lingkungan DPRD Kota Malang.
Karena itu dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 di antara 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka saat ini. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan.
Para tersangka yang bakal mendekam lebih lama di tahanan KPK itu, antara lain, Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, dan Indra Tjahyono. Selanjutnya, Imam Ghozali, Moh. Fadli, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.
Selain melakukan perpanjangan penahanan, KPK juga memeriksa sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan suap uang pokok pikiran (pokir) tersebut.
Di antaranya, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauzah, Syamsul Fajrin, dan Hadi Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan para tersangka.
Khususnya terkait dengan aliran duit suap yang diduga diterima para tersangka secara berjemaah.
''Penyidik terus mendalami dugaan aliran uang kepada para tersangka,'' tuturnya. (tyo/c22/end/jpnn)
KPK juga memeriksa sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan suap uang pokok pikiran yang melibatkan belasan anggota DPRD tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Ikan PrimaLand
- RK Dampingi Istri Dilantik Jadi Anggota DPR, Ungkap Keinginan Atalia Masuk Komisi VIII
- Anggota DPR Terpilih Dilantik, Legislator Termuda-Tertua Memimpin Sidang
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- KPU Tunggu Surat Pemberhentian 2 Anggota DPRD yang Sempat Dilantik ini