KPK Perpanjangan Penahanan 14 Eks Anggota DPRD

jpnn.com, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi berjamaah di lingkungan DPRD Kota Malang.
Karena itu dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 di antara 18 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka saat ini. Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan.
Para tersangka yang bakal mendekam lebih lama di tahanan KPK itu, antara lain, Diana Yanti, Sugiarto, Hadi Susanto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, dan Indra Tjahyono. Selanjutnya, Imam Ghozali, Moh. Fadli, Asia Iriani, Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Mulyanto, Suparno, dan Teguh Mulyono.
Selain melakukan perpanjangan penahanan, KPK juga memeriksa sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan suap uang pokok pikiran (pokir) tersebut.
Di antaranya, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadi Wibowo, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauzah, Syamsul Fajrin, dan Hadi Susanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan para tersangka.
Khususnya terkait dengan aliran duit suap yang diduga diterima para tersangka secara berjemaah.
''Penyidik terus mendalami dugaan aliran uang kepada para tersangka,'' tuturnya. (tyo/c22/end/jpnn)
KPK juga memeriksa sejumlah tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan suap uang pokok pikiran yang melibatkan belasan anggota DPRD tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh
- Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut, Wakapolres Kompol S Dicopot
- Heboh Oknum Anggota DPRD Malut Diduga Selingkuh dengan Wakapolres, Alamak
- 3 Warga Perusak Fasilitas di CGC Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel, Satunya Anggota DPRD
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila