KPK Persempit Gerak Nunun di Mancanegara

Imigrasi Cabut Paspor Nunun

KPK Persempit Gerak Nunun di Mancanegara
KPK Persempit Gerak Nunun di Mancanegara
JAKARTA - Pascapenetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cekatan. KPK pun terus berusaha mempersempit ruang gerak Nunun yang sudah setahun lalu di luar negeri.

Untuk itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, agar mencabut paspor Nunun Nurbaeti. "Surat itu (permintaan pencabutan paspor Nunun) ditujukan ke Dirjen Imigrasi, ditandatangani oleh Pak Busyro. Hari ini (kemarin) sudah resmi dicabut," ujar Patrialis di Jakarta, Kamis (26/5).

Menurutnya, dengan dicabut paspornya maka Nunun tidak akan bisa bebas bergerak lagi. Patrialis menjelaskan, tanpa paspor berarti Nunun tidak memiliki izin tinggal di negara lain.

Jika paspor dicabut, maka untuk bepergian ke negara lain Nunun harus mengantongi memerlukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang harus diurus di Imigrasi. "Jadi tidak bisa ke mana-mana. Nanti perwakilan kita yang menentukan langkah selanjutnya," imbuh Patrialis.

JAKARTA - Pascapenetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News