KPK Persempit Gerak Nunun di Mancanegara
Imigrasi Cabut Paspor Nunun
Jumat, 27 Mei 2011 – 00:27 WIB
JAKARTA - Pascapenetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cekatan. KPK pun terus berusaha mempersempit ruang gerak Nunun yang sudah setahun lalu di luar negeri.
Untuk itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas secara resmi telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, agar mencabut paspor Nunun Nurbaeti. "Surat itu (permintaan pencabutan paspor Nunun) ditujukan ke Dirjen Imigrasi, ditandatangani oleh Pak Busyro. Hari ini (kemarin) sudah resmi dicabut," ujar Patrialis di Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya, dengan dicabut paspornya maka Nunun tidak akan bisa bebas bergerak lagi. Patrialis menjelaskan, tanpa paspor berarti Nunun tidak memiliki izin tinggal di negara lain.
Jika paspor dicabut, maka untuk bepergian ke negara lain Nunun harus mengantongi memerlukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang harus diurus di Imigrasi. "Jadi tidak bisa ke mana-mana. Nanti perwakilan kita yang menentukan langkah selanjutnya," imbuh Patrialis.
JAKARTA - Pascapenetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS) BI, Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database