KPK Persempit Ruang Gerak Bupati Seluma
Keluarkan Larangan ke Mancanegara bagi Dua Tersangka
Jumat, 15 Juli 2011 – 00:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi bepergian ke luar negeri. KPK telah menyurati Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi, agar mencegah tersangka dugaan suap ke DPRD Seluma itu agar tidak lolos ke mancanegara.
Selain Bupati Seluma, KPK Juga telah melakukan pencegahan terhadap mantan Irjen Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) M Sofyan yang menjadi tersangka korupsi pegelolaan dana di Inspektora Jendral (Itjen) Kemdiknas. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengataan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi Murman dan Sofyan itu diberlakukan sehari setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka korupsi pada Senin (11/7) lalu. "Pencegahannya sudah kita lakukan sejak 12 Juli," kata Johan.
Baca Juga:
Johan menambahkan, pencegahan itu dilakukan semata-mata untuk memudahkan proses penyidikan. "Agar sewaktu-waktu keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, keduanya mudah kita panggil," ucapnya.
Seperti diketahui, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Murman yang juga Ketua Demokrat Bengkulu, disangka telah menyuap DPRD Seluma.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi bepergian ke luar negeri. KPK telah menyurati
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis