KPK Persempit Ruang Gerak Bupati Seluma
Keluarkan Larangan ke Mancanegara bagi Dua Tersangka
Jumat, 15 Juli 2011 – 00:15 WIB
Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years). Adapun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015.
Dari informasi yang dihimpun, nilai proyek-proyek tersebut yang awalnya Rp 350 miliar. Namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar. Dalam kasus Murman, KPK kemrin juga memeriksa tiga orang saksi yang semuanya anggota DPRD Seluma yaitu Midin Amad, Martadinata dan Fauzan Izami.
Sedangkan Sofyan menjadi tersangka korupsi penggunaan biaya dinas dan proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2009. Oleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain.
Sofyan dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus Sofyan, KPK kemarin juga memeiksa dua orang PNS Kemdiknas. Keduanya adalah Slamet Purnomo dan Zainal Abidin.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Bupati Seluma Provinsi Bengkulu, Murman Effendi bepergian ke luar negeri. KPK telah menyurati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan