KPK Persempit Ruang Gerak Saksi-saksi Nazaruddin
Imigrasi Pastikan M Nasir Ada di Indonesia
Jumat, 22 Juli 2011 – 00:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Karenanya, KPK juga mempersempit ruang gerak sejumlah saksi-saksi yang dianggap tahu dengan kelakuan Nazaruddin dalam dugaan kasus suap proyek Wisma Atltet SEA Games. Seperti diketahui, Nasir merupakan kakak sepupu M Nazaruddin. Nasir saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI. Nama Nasir juga tercatat di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin.
Kepala Bagian Pemeberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya memang sudah mengirim surat ke Direktorat Jendral Imigrasi perihal permintaah pencegahan terhadap sejumlah nama. Saksi-saksi yang dilarang ke luar negeri itu adalah M Nasir, Muhajidin Nurhasyim, Albert Panggabean, Minarsih, dan Gerhana Sianipar.
"Kita kirim surat permintaan cegah ke Imigrasi. Agar sewaktu-waktu kita panggil untuk dimintai keterangan mudah karena ada di dalam negeri," ujar Priharsa di KPK, Kamis (21/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau kecolongan dalam proses penyidikan atas mantan bendahara Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Singgung Politikus Senior dan Diplomat, Presiden India Ungkit soal Bung Karno
- KPK Keluarkan SPI Kementerian dan Pemda, Siapa yang Terbaik?
- Edi Hasibuan Minta Propam Proses AKBP Netty yang Mengkritik Mayor Teddy
- Kebakaran Melanda Pasar Induk Cepu, 80 Kios Pedagang Hangus Terbakar
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang