KPK Persiksa Anak Buah Hartati Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas pegawai Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, sebagai penyidikan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (23/7).
Gondo yang juga pernah terjerat dalam kasus ini, akan diperiksa untuk tersangka Toto Listyo, bekas Direktur PT Hartati Inti Plantation.
Gondo sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.20. Namun, ia enggan berkomentar. Gondo cuma memberikan senyuman sembari melambai ke arah wartawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (23/7).
Selain Gondo, KPK juga meminta keterangan dari Corporate Treasury PT Central Ciota Murdaya. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 12 November 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis Gondo satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan bekas Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas pegawai Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, sebagai penyidikan penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak