KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
Secara Institusi, KPK Tak Akan Menuntut Balik
Kamis, 12 Agustus 2010 – 11:00 WIB

KPK Persilakan Ade Rahardja Gugat Kapolri
Rekaman pembicaraan itu sedikit banyak berhubungan dengan nama baik KPK karena menyangkut salah seorang deputinya. Jika betul rekaman pembicaraan ada, hal itu mengindikasikan bahwa Ade Raharja terlibat dalam penyuapan dan memberi keterangan palsu di pengadilan sebagaimana diklaim oleh pengacara Anggodo (terdakwa kasus menyuap dan menghalangi penyidikan KPK dalam perkara SKRT).
Baca Juga:
Johan juga menegaskan, secara lembaga, KPK merasa sangat berkepentingan dengan bukti rekaman pembicaraan tersebut karena akan menjelaskan kebenaran sebenar-benarnya.(rnl/gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusi tidak berniat menuntut petinggi Polri, sekalipun dalam beberapa kali kesempatan Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban