KPK Persilakan Kubu Wawan Protes
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan protes yang dilayangkan kubu tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Protes itu terkait dengan keputusan KPK yang tidak mengizinkan Wawan untuk melayat almarhum suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Hikmat Tomet.
Pengacara Wawan, Adnan Buyung Nasution menyebut tindakan KPK tidaklah berprikemanusiaan, sewenang-wenang, dan terkesan menunjukkan keangkuhan kekuasaan.
"Kita melarang melayat aja udah dibilang melanggar HAM, tidak berprikemanusiaan. Tapi itu haknya dia (pengacara)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Johan mengaku tidak mempermasalahkan kalau kubu Wawan ingin menempuh jalur hukum. Sebab, lanjut dia, hal itu adalah hak kubu Wawan.
"Setiap warga negara kalau merasa ada yang tidak pas dalam sebuah proses hukum oleh penegak hukum kan ada jalurnya. Silakan saja," kata Johan.
Ia menyatakan, tidak mengetahui apakah larangan itu adalah langkah KPK untuk memberikan hukuman moral kepada koruptor atau tidak. Yang pasti, lanjut Johan, larangan itu adalah kewenangan penyidik dan kepala rumah tahanan.
"Ada dua hal, pertama untuk keamanan dari proses penanganan perkara. Kedua, yang meninggal itu bukan sodara kandung, tapi ipar. Melalui pertimbangan-pertimbang itu lah kemudian tidak diijinkan untuk hadir di sana (melayat)," kata Johan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan protes yang dilayangkan kubu tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha