KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK
jpnn.com - JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis merasa tidak puas dengan vonis majelis kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Ayah artis Velove Vexia itu berencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan lembaga, yang dipimpin Hatta Ali ini.
Lalu apa tanggapan KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak mempersoalkan langkah yang akan ditempuh mantan petinggi Partai Nasdem ini.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, mengajukan PK merupakan hak dari terpidana.
"Ya kalau beliau ingin melakukan upaya hukum luar biasa itu kan hak dari terpidana," kata Syarif di kantor KPK, Kamis (11/8).
Dia menegaskan, KPK merasa hukuman 10 tahun penjara kepada Kaligis sudah pas. Keputusan itu juga sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK di persidangan.
Karenanya, jika Kaligis tidak puas dipersilakan mengajukan PK. "Silakan saja, tapi kami di KPK merasa itu sudah pas," tegas Syarif.
JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis merasa tidak puas dengan vonis majelis kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar