KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK

KPK Persilakan OC Kaligis Ajukan PK
OC Kaligis. Foto dok JPNN

Ia menegaskan, putusan MA itu bersifat mengikat. Seluruh warga Indonesia harus mengikutinya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar menambah vonis Kaligis menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni Cs. (boy/jpnn)

 

JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis merasa tidak puas dengan vonis majelis kasasi Mahkamah Agung, yang memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News