KPK Persilakan Yusril Ungkap Skandal Century
Kamis, 01 Juli 2010 – 18:00 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra jika ingin membongkar kasus Century.
"Silahkan saja. Itu hak pak Yusril. Kita terima, dia punya hak sebagai warga negara," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (1/7).
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan membongkar kasus-kasus, di antaranya Bank Century dan aset-aset negara bila dirinya dipenjara terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
”Kita lawan habis-habisan. Mati satu, mati semua, termasuk kasus Bank Century dan aset negara,” kata Yusril di kantornya, Gedung Citra Graha, Jakarta, Rabu (30/6).
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Menkeh dan HAM, Yusril Ihza Mahendra jika ingin membongkar kasus Century. "Silahkan
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang