KPK Persoalkan Gaji Tersangka Korupsi
Minta Pemerintah Revisi Peraturan
Jumat, 02 Januari 2009 – 09:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya, gemas terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk gaji, yang masih diterima para tersangka kasus korupsi. Pemerintah diminta menghentikan aliran dana tersebut sekaligus mengubah sistem penggajian pejabat negara berbasis kinerja. Alasan pemberian gaji terhadap pejabat yang tersangka adalah belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap para pejabat yang bersalah. Sanksi pemecatan bagi pejabat nakal baru dijatuhkan setelah mereka benar-benar menjalani masa pemidanaan.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, gaji para abdi negara yang terseret kasus hukum harus mulai dikaji ulang. "Sekarang banyak PNS ditahan karena kasus pidana. Mereka seharusnya tidak menerima gaji lagi karena tidak memberikan kontribusi kepada negara," ungkapnya kepada Jawa Pos, Kamis (1/1).
Mayoritas pejabat negara yang menghuni tahanan masih menerima gaji bulanan. Salah satunya, tersangka kasus suap yang juga anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal. Iqbal mendekam di tahanan karena diduga menerima suap Rp 500 juta dari mantan bos PT First Media Billy Sindoro.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya, gemas terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk gaji, yang masih diterima para tersangka
BERITA TERKAIT
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid
- 30 Santri Terima Pelatihan Jurnalistik dari Wartawan Senior