KPK Persoalkan Gaji Tersangka Korupsi
Minta Pemerintah Revisi Peraturan
Jumat, 02 Januari 2009 – 09:58 WIB
Menurut Haryono, sistem penggajian pejabat -termasuk PNS- seharusnya mulai diubah dengan model berbasis kinerja. Apabila seorang pegawai tidak memberikan kontribusi sedikit pun kepada negara melalui pengabdian, mereka juga tidak berhak apa-apa. "Kami sudah pertanyakan itu. Kami mengusulkan perubahan undang-undang yang mengatur sistem penggajian itu diubah," ungkapnya.
Baca Juga:
Di samping itu, kata Haryono, pejabat dimanjakan dengan banyaknya insentif yang diterima. Itu terlihat ketika para pejabat mendapatkan tugas dari kantor untuk melaksanakan aktivitas tambahan yang masih di dalam lingkup tanggung jawabnya. "Bayangkan saja, kalau kegiatannya banyak, tentu honor yang diterima juga makin bertambah. Honor itu merupakan tambahan di luar gaji," jelasnya.
Padahal, menurut dia, selama ini PNS sudah menerima gaji yang amat layak. Mereka mendapatkan upah setiap bulan sebagai prestasi melaksanakan tugas-tugasnya itu.(git/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya, gemas terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk gaji, yang masih diterima para tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi