KPK Persoalkan Gaji Tersangka Korupsi
Minta Pemerintah Revisi Peraturan
Jumat, 02 Januari 2009 – 09:58 WIB
Menurut Haryono, sistem penggajian pejabat -termasuk PNS- seharusnya mulai diubah dengan model berbasis kinerja. Apabila seorang pegawai tidak memberikan kontribusi sedikit pun kepada negara melalui pengabdian, mereka juga tidak berhak apa-apa. "Kami sudah pertanyakan itu. Kami mengusulkan perubahan undang-undang yang mengatur sistem penggajian itu diubah," ungkapnya.
Baca Juga:
Di samping itu, kata Haryono, pejabat dimanjakan dengan banyaknya insentif yang diterima. Itu terlihat ketika para pejabat mendapatkan tugas dari kantor untuk melaksanakan aktivitas tambahan yang masih di dalam lingkup tanggung jawabnya. "Bayangkan saja, kalau kegiatannya banyak, tentu honor yang diterima juga makin bertambah. Honor itu merupakan tambahan di luar gaji," jelasnya.
Padahal, menurut dia, selama ini PNS sudah menerima gaji yang amat layak. Mereka mendapatkan upah setiap bulan sebagai prestasi melaksanakan tugas-tugasnya itu.(git/agm)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tampaknya, gemas terhadap berbagai fasilitas negara, termasuk gaji, yang masih diterima para tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab