KPK Persoalkan Rombongan Haji
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 yang menjerat Menteri Agama Suryadharma Ali agak berbeda dengan kasus lainnya.
"Ini kasusnya agak beda. Coba perhatikan, bukan menteri yang menjadi Amirul Haj yang pimpin rombongan PPIH di Mekah," kata Bambang dalam pesan singkat, Jumat (23/5).
Bambang menyatakan, dalam rombongan itu ada pihak-pihak yang seharusnya tidak diperkenankan turut serta. Namun ia tidak menjelaskan hal itu lebih mendetail.
"Dalam rombongan ikut serta berbagai pihak yang secara hukum tidak dibenarkan ikut dengan menggunakan biaya negara," ujar Bambang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan, kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub