KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membatalkan status justice collaborator kepada terpidana suap Wisma Atlet Sea Games Palembang, M Nazaruddin.
Walaupun, penetapan status JC kepada Nazaruddin dianggap melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
“Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Dia menegaskan, Nazaruddin juga tidak mempersulit persidangan dan proses penyidikan. Selain itu, dia menambahkan, Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain.
Bahkan, kasus-kasus itu masih dalam proses penyidikan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. "Beberapa masih di KPK. Sebagian di kepolisian dan kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pemberian status JC kepada Nazaruddin merupakan blunder yang dilakukan KPK.
Sebab, dalam SEMA disebutkan yang berhak menjadi JC adalah pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Sementara Nazaruddin merupakan pelaku utama dari berbagai tindak pidana korupsi.
“Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar cuma satu diproses. Anehnya, diberi JC pula,” kata Masinton Pasaribu, dalam sebuah diskusi, Sabtu (23/9) lalu.
Meski dikritik, KPK tetap menilai Nazaruddin berharga sebagai justice collaborator
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!