KPK Pertahankan Status Justice Collaborator Nazaruddin
Menurut Masinton, perlakuan khusus kepada Nazaruddin seperti seringnya mendapatkan remisi diduga karena menjadi JC.
“Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC,” katanya.
KPK sebelumnya pernah mengungkapkan Nazaruddin terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi.
Melalui Permai Group, Nazaruddin yang saat itu menjadi bendahara umum Partai Demokrat, menguasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah.
Selanjutnya proyek-proyek itu didistribusikan kepada pihak ketiga dengan mengutip fee dengan besaran 20 – 40 persen dari nilai proyek.
KPK telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar.
Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus korupsi selama 7 tahun dan pencucian uang 6 tahun. (boy/jpnn)
Meski dikritik, KPK tetap menilai Nazaruddin berharga sebagai justice collaborator
Redaktur & Reporter : Boy
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut