KPK Pertanyakan Nazaruddin Bisa Bebas Lebih Cepat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah menetapkan eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, sebagai justice colaborator (JC).
Oleh karena itu, KPK tidak mengerti mengapa Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan dari penjara lebih cepat.
Pernyataan itu disampaikan KPK untuk membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Dalam proses itu telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.
Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/6).
Fikri menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah menetapkan eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, sebagai justice colaborator (JC).
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun