KPK Pertanyakan Nazaruddin Bisa Bebas Lebih Cepat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah menetapkan eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, sebagai justice colaborator (JC).
Oleh karena itu, KPK tidak mengerti mengapa Nazaruddin bisa mendapatkan pembebasan dari penjara lebih cepat.
Pernyataan itu disampaikan KPK untuk membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama dari KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Dalam proses itu telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.
Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan, KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai Justice collaborator," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/6).
Fikri menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak pernah menetapkan eks Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, sebagai justice colaborator (JC).
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak