KPK Pertanyakan Rp17,6 M Versi Kapolri
Senin, 09 November 2009 – 17:19 WIB
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tampaknya perlu lebih teliti dalam membuat pernyataan. Setidaknya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, banyak sekali pernyataan orang nomor satu di kepolisian itu dibantah dengan fakta yang jelas. "Kasus Rp 17,6 miliar yang dimaksud Kapolri yang mana. Nggak ada kasus di kita yang begitu. Tapi kalau SKRT, memang terus disidik," kata Johan Budi, juru bicara KPK kepada wartawan.
Misalnya, pernyataan Ary Muladi yang dijadikan dasar dalam kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Dianto dan Chandra M Hamzah yang sudah dicabut oleh Ary Muladi.
Baca Juga:
Kini, KPK juga ikut mempertanyakan soal aliran dana sebesar Rp17,6 miliar yang juga dikemukakan Kapolri. Dalam rapat dengar pendapat itu, Kapolri menyebut aliran dana sebesar Rp17,6 miliar ke Chandra M Hamzah dan MS Kaban hingga ke Nurcholis Madjid.
Baca Juga:
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tampaknya perlu lebih teliti dalam membuat pernyataan. Setidaknya, dalam rapat dengar pendapat
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat