KPK Pertanyakan Rp17,6 M Versi Kapolri
Senin, 09 November 2009 – 17:19 WIB
Dikatakan, KPK tidak sedang menyelidiki atau telah menghentikan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 17,6 miliar seperti yang dikemukakan Kaplri bambang Hendarso Danuri. Kasus korupsi yang terkait dugaan kriminalisasi Bibit-Chandra hanyalah penyidikan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo, yang tengah disorot karena diduga terlibat pembicaraan dengan petinggi kepolisian dan kejaksaan agung.
Untuk kasus SKRT, pekan lalu, KPK juga telah menetapkan tersangka baru yakni Putra Nefo, Direktur Utama di PT Masaro Radiokom.(pram/JPNN)
JAKARTA- Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tampaknya perlu lebih teliti dalam membuat pernyataan. Setidaknya, dalam rapat dengar pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week