KPK Pertimbangkan Ambil-alih Kasus Gayus
Selasa, 16 November 2010 – 18:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan wacana pengambilalihan kasus Gayus Tambunan dari tangan Mabes Polri. KPK juga terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Demikian menurut Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto.
"Ya kita pertimbangkan. Kita lihat, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit, Selasa (16/11) sore. Menurut Bibit, KPK memang dibolehkan untuk mengambil alih penanganan suatu kasus. Namun, mengingat kasus ini sedang ditangani Mabes Polri, KPK mempersilakan institusi tersebut untuk menuntaskannya.
"Kan tugas KPK itu trigger mechanism. Kalau mereka mampu menangani, ya silakan. Kalau gak mampu, kita ambil. Pasal 9 membolehkan (UU KPK)," katanya. Setiap hari, sambung Bibit, KPK terus memonitor pemberitaan tentang penanganan kasus Gayus Tambunan melalui media massa.
Sebagaimana diberitakan,wacana pengambilalihan kasus Gayus ini muncul setelah Gayus tertangkap basah sedang keluyuran di Nusa Dua Bali. Padahal, seharusnya dia berada dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. Belakangan terungkap bahwa ternyata Gayus menyuap sejumlah penjaga rutan sehingga dia bisa atau dibolehkan pergi melancong ke Pulau Dewata.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan wacana pengambilalihan kasus Gayus Tambunan dari tangan Mabes Polri. KPK juga terus
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi