KPK Pertimbangkan Cegah Anas
Senin, 07 Mei 2012 – 05:05 WIB
Menurut Maryoto, begitu menerima permintaan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya. Selama ini, permintaan-permintaan cegah yang diajukan lembaga yang berwenang langsung ditindaklanjuti Imigrasi.
Saat disinggung apakah Imigrasi berwenang menerbitkan surat cegah terhadap seseorang saat proses hukumnya masih di penyelidikan, Maryoto menjelaskan, berdasarkan UU Keimigrasian yang sudah diuji materi ke Mahkamah Agung, pihaknya memang hanya berwenang mencegah seseorang apabila kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. "Jika kasusnya masih penyelidikan, kami tidak boleh mencegahnya," kata dia.
Namun, kata Maryoto, undang-undang KPK menyebutkan bahwa pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan dalam tahap penyelidikan. "Kalau memang nanti KPK mengirim permintaan cegah saat penyelidikan, kami akan berkoordinasi dulu dengan KPK. Kami belum bisa memutuskan apakah ditolak atau diterima," imbuhnya. (kuh)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek sport center di bukit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun