KPK Pertimbangkan Jebloskan Andi Narogong ke Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Andi digelandang penyidik ke markas KPK sekitar pukul 22.00, setelah ditangkap tadi siang di rumahnya kawasan Jakarta Selatan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (23/3) malam.
KPK mempertimbangkan untuk menahan Andi. Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum memutuskan akan menahan penyedia barang dan jasa di Kemendagri itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan akan dipertimbangkan penahanan," ujar dia. Yang jelas, kata dia, penyidik punya waktu maksimal 1 x 24 jam.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam kasus e-KTP.
Sebelumnya penyidik sudah menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.
Keduanya kini sudah diajukan ke persidangan sebagai terdakwa korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk
- Enam Tahun Bui untuk Markus Nari Sang Terdakwa Korupsi e-KTP
- Terbukti Jadi Koruptor e-KTP, Novanto Mengaku Pikir-pikir
- PDIP Desak KPK Garap 2 Eks Menteri Berinisial GF dan SS
- Bisa Jadi Setnov Umbar Info Palsu soal Puan Dapat Duit e-KTP
- Respons Puan untuk Setnov soal USD 500 Ribu Rasuah e-KTP
- Setnov Akui Ada Uang e-KTP untuk Rapimnas Golkar 2012