KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton
jpnn.com - jpnn.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh materi gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.
Upaya Umar menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011, kandas.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Menurut Febri, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Eddyono hingga menolak permohonan pihak tersangka.
Dia mengatakan, setelah adanya putusan itu KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut langkah yang akan diambil.
Terlebih lagi, KPK sudah dua kali memanggil Umar Samiun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahkan, KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Umar Samiun.
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi