KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton
jpnn.com - jpnn.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh materi gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun.
Upaya Umar menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka suap penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011, kandas.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Menurut Febri, hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim tunggal Noor Eddyono hingga menolak permohonan pihak tersangka.
Dia mengatakan, setelah adanya putusan itu KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut langkah yang akan diambil.
Terlebih lagi, KPK sudah dua kali memanggil Umar Samiun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahkan, KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Umar Samiun.
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan