KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Bupati Buton
Selasa, 24 Januari 2017 – 16:29 WIB
"Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan. Termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," katanya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, PN Jaksel menolak gugatan Umar Samiun yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Selasa (24/1).
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Noor membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (24/1). (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi