KPK Pertimbangkan Jerat Bupati Banyuasin dengan Pasal TPPU

KPK Pertimbangkan Jerat Bupati Banyuasin dengan Pasal TPPU
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan praktik suap menyuap. Bahkan, putra mantan Bupati Banyuasin Amirudin Inoed, itu kini dibidik KPK dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kemungkinan menerapkan pasal TPPU kepada politikus Partai Golkar itu sangat besar. "Jadi, kalau untuk diterapkan TPPU sangat besar kemungkinannya ke arah sana," ujar Basaria di kantor KPK, Senin (5/9).

Namun, ia menegaskan, sampai saat ini KPK masih belum menjerat bupati kelahiran Bandar Lampung 2 Januari 1984 itu. "Tapi, saat ini belum," kata Basaria.

Menurut dia, klarifikasi harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan. Sebab, kalau nanti tidak terbukti itu akan menjadi permasalahan.

Karenanya, Basaria mengatakan, apakah indikasi perolehan harta Yan berasal dari tindak pidana mesti diklarifikasi lagi. "Harus diklarifikasi betul," katanya.

Kembali ia menegaskan, kemungkinan menerapkan pasal TPPU kepada tersangka yang dijerat dalam kasus suap sangat besar. Menurut Basaria, dalam setiap penangkapan nanti, KPK akan mengiringi jeratan tersangka praktik suap menyuap dengan TPPU.

Yan Anton Ferdian bersama Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman ditetapkan sebagai tersangka suap. 

Mereka menerima suap dari  Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam sekitar Rp 1 miliar. Uang digunakan Yan dan istrinya, Tita, untuk memfasilitasi ibadah haji mereka di tanah suci. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan praktik suap menyuap.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News