KPK Pertimbangkan Keluarkan Sprindik Baru Jerat Mantan Dirjen Pajak Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Agung, yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang memenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pihaknya tengah memertimbangkan opsi menetapkan Hadi sebagai tersangka lagi. Penetapan tersangka itu bisa dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Hadi.
"Sprindik baru itu salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan," kata Yuyuk, Selasa (28/6).
Namun demikian, sampai saat ini KPK belum mengambil keputusan. Ini juga mengingat salinan resmi putusan penolakan PK itu belum diterima KPK.
"KPK belum menerima salinan putusan," ujarnya.
Karenanya, ia menegaskan, masalah ini masih akan didiskusikan di internal komisi antirasuah. "Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," paparnya.
Seperti diketahui, MA menolak putusan PK KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA.
Putusan PK mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Agung, yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak