KPK Pertimbangkan Periksa Dirjen Pajak
Kamis, 24 November 2016 – 19:28 WIB
"Supaya menjadi lebih baik," tegas Syarif.
KPK menetapkan Handang sebagai tersangka karena menerima suap dari Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Handang diduga menerima Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan Rajesh Rp 6 miliar untuk menghapuskan pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima Ekspor Indonesia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat