KPK Pertimbangkan Pinjamkan Barang Sitaan
Barang Bukti Korupsi SKRT Bakal Digunakan Untuk Atasi Kebakaran Hutan
Senin, 26 Juli 2010 – 01:25 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) bisa dimanfaatkan oleh Kementrian Kehutanan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, KPK tengah memproses ijin peminjaman barang-barang sitaan kasus SKRT yang diajukan Menteri Kehutanan Zulkfili Hasan.
"Surat permohonan untuk pinjam pakai sudah diterima KPK dan sudah diproses," ujar Johan saat dihubungi, Minggu (25/7). Namun Johan belum bisa memastikan apakan permohonan dari Menteri Kehutanan itu akan dikabulkan atau justru sebaliknya.
Alasan Johan, pemberian ijin pinjam pakai akan ditentukan oleh pimpinan KPK. "Nanti pimpinan KPK yang akan menentukan apakah SKRT yang saat ini masih menjadi barang bukti di KPK bisa dipinjamkan atau tidak," tandasnya.
Sebelummnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang ditemui di sela-sela turnamen futsal, akhir pekan lalu di Jakarta, mengungkapkan bahwa kementrian yang dipimpinnya sangat membutuhkan barang-barang SKRT yang kini disita KPK itu. Zulkifli beralasan, SKRT akan dimanfaatkan oleh Kemenhut, salah satunya untuk penanganan kebakaran hutan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan agar barang-barang sitaan dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
- Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang