KPK Pindahkan Enam Anggota DPRD Tersangka Suap ke Palembang

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi "memulangkan" enam anggoda DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (15/6). Para anggota DPRD yang menjadi tersangka suap persetujuan LKPJ tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015 itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pelimpahan ini menyusul lengkapnya berkas penyidikan para tersangka tersebut. "Enam tersangka kasus suap dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (15/6).
Para anggota DPRD yang menjadi tersangka itu ialah Dear Fauzul Alim, Parlindungan Harahap, Ujang M Amin, Jaini, Depy Irawan, Iin Pebrianto. Keenam tersangka itu akhirnya digelandang menggunakan mobil tahanan KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi "memulangkan" enam anggoda DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (15/6). Para anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang