KPK Pindahkan Enam Anggota DPRD Tersangka Suap ke Palembang
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi "memulangkan" enam anggoda DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (15/6). Para anggota DPRD yang menjadi tersangka suap persetujuan LKPJ tahun 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015 itu akan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Pelimpahan ini menyusul lengkapnya berkas penyidikan para tersangka tersebut. "Enam tersangka kasus suap dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (15/6).
Para anggota DPRD yang menjadi tersangka itu ialah Dear Fauzul Alim, Parlindungan Harahap, Ujang M Amin, Jaini, Depy Irawan, Iin Pebrianto. Keenam tersangka itu akhirnya digelandang menggunakan mobil tahanan KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi "memulangkan" enam anggoda DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (15/6). Para anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Ariawan: KWP Siap Berkolaborasi dengan DPD RI Demi Bangsa dan Negara
- Judi Online Rusak Generasi Muda, Menpora Dito Nyatakan Perang
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024