KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Senin, 29 April 2013 – 16:31 WIB

KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita, Pondok Bambu. Mulai hari ini (29/4), Hartati tak lagi ditahan di Rutan KPK.
"SHM (Siti Hartati Murdaya, red) dipindahkan dari Rutan KPK ke Pondok Bambu. Pemindahannya hari ini," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (29/4).
Baca Juga:
Hartati sudah mengemasi barang-barangnya di Rutan KPK yang sejak 12 Sepember 2012 lalu menjadi tempat Pemilik PT Hardaya Inti Plantations ini menikmati hari-harinya karena terlibat kasus dugaan suap. Menurut Johan, pemindahan itu sebenarnya sudah lama direncanakan. "Tapi realisasinya baru sekarang ini," kata dia.
Hartati telah divonis bersalah karena terbukti menyuap Amran Batalipu saat masih menjadi Bupati Buol. Uang suap senilai Rp 3 miliar itu digunakan untuk memuluskan pengurusan hak guna usaha (HGU lahan sawit dan izin usaha bagi perusahaan Hartati yang beroperasi diBuol.
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita,
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi