KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Senin, 29 April 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita, Pondok Bambu. Mulai hari ini (29/4), Hartati tak lagi ditahan di Rutan KPK.
"SHM (Siti Hartati Murdaya, red) dipindahkan dari Rutan KPK ke Pondok Bambu. Pemindahannya hari ini," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (29/4).
Baca Juga:
Hartati sudah mengemasi barang-barangnya di Rutan KPK yang sejak 12 Sepember 2012 lalu menjadi tempat Pemilik PT Hardaya Inti Plantations ini menikmati hari-harinya karena terlibat kasus dugaan suap. Menurut Johan, pemindahan itu sebenarnya sudah lama direncanakan. "Tapi realisasinya baru sekarang ini," kata dia.
Hartati telah divonis bersalah karena terbukti menyuap Amran Batalipu saat masih menjadi Bupati Buol. Uang suap senilai Rp 3 miliar itu digunakan untuk memuluskan pengurusan hak guna usaha (HGU lahan sawit dan izin usaha bagi perusahaan Hartati yang beroperasi diBuol.
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita,
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!