KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Senin, 29 April 2013 – 16:31 WIB
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita, Pondok Bambu. Mulai hari ini (29/4), Hartati tak lagi ditahan di Rutan KPK.
"SHM (Siti Hartati Murdaya, red) dipindahkan dari Rutan KPK ke Pondok Bambu. Pemindahannya hari ini," kata Johan, di Kantor KPK, Senin (29/4).
Baca Juga:
Hartati sudah mengemasi barang-barangnya di Rutan KPK yang sejak 12 Sepember 2012 lalu menjadi tempat Pemilik PT Hardaya Inti Plantations ini menikmati hari-harinya karena terlibat kasus dugaan suap. Menurut Johan, pemindahan itu sebenarnya sudah lama direncanakan. "Tapi realisasinya baru sekarang ini," kata dia.
Hartati telah divonis bersalah karena terbukti menyuap Amran Batalipu saat masih menjadi Bupati Buol. Uang suap senilai Rp 3 miliar itu digunakan untuk memuluskan pengurusan hak guna usaha (HGU lahan sawit dan izin usaha bagi perusahaan Hartati yang beroperasi diBuol.
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita,
BERITA TERKAIT
- YKMK Gelar Workshop Untuk Tingkatkan Kemampuan Widyaiswara & Gadik Sespim Polri
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- BePro Jateng Apresiasi Presiden Prabowo Perihal Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Hadiri Rakorda Perempuan Tani HKTI Jatim, Begini Pesan Dian Novita Susanto
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi