KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Senin, 29 April 2013 – 16:31 WIB

KPK Pindahkan Hartati ke Rutan Pondok Bambu
Pengusaha yang juga mantan anggota Dewan Pembina Pertai Demokrat itu dijatuhi hukuman 2 tahun dan delapan bulan penjara plus denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun KPK mengajukan banding lantaran hukuman dari Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap terlalu jauh dari tuntutan jasa agar Hartati dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.Namun hingga saat ini, KPK masih menunggu putusan banding.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha Siti Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa kasus suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, dipindahkan ke Rumah Tahanan Wanita,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi