KPK Pindahkan Luthfi Hasan ke Sukamiskin
Kamis, 25 September 2014 – 18:02 WIB
Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40.000.000.000 yang merupakan bagian dari 1.300.000.000. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan