KPK Pindahkan Penahanan Tersangka Rasuah yang Ditemui Fahri Hamzah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan tempat penahanan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang menjadi tersangka penerima suap.
Auditor Keuangan Negara (AKN) III BPK itu dipindah dari Rutan Polres Jakarta Timur ke Rutan KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/5) malam.
"Kemarin dilakukan pemindahan tahanan tersangka RS ke Rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C 1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (1/6).
Febri menjelaskan, KPK berupaya memudahkan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Rochmadi. Selain itu, penyidik di lembaga antirasuah itu juga berupaya meminimalkan peluang Rochmadi bersinggungan dengan pihak lain.
"Pemindahan dilakukan agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif dan meminimalisir persentuhan dengan pihak-pihak lain di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jaktim, Senin (29/5). Keduanya mengklaim datang untuk meninjau pelayanan di Mapolres selama Ramadan.
Namun, Fahri dan Masinton juga menemui Rochmadi. Saat itu, Rochmadi baru saja ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kementerian Desa.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan tempat penahanan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang menjadi
Redaktur & Reporter : Boy
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Kemenekraf dan Kemendes PDT Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Pelosok Desa
- Mendes Yandri Jajaki Peluang Kerja Sama Bangun 2 Juta Rumah di Desa & Kawasan Pesisir
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi