KPK Pindahkan Wako Manado ke Cipinang
Jumat, 13 Maret 2009 – 21:03 WIB
JAKARTA – Berkas perkara Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi alias Imba yang menjadi tersangka korupsi APBD Kota Manado 2005-2006 sebanyak Rp48 miliar diserahkan penyidik ke penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seiring dengan penyerahan BAP ke penuntut, Imba juga dipindah dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Utara ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Pengacara Rimba, Humphrey Djemaat, mengatakan, setelah dilimpahkannya berkas perkara maka paling lambat dua minggu dari Imba akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. “Tidak lebih dari dua minggu sejak berkas dilimpahkan sidang segera digelar,” jelasnya.(fas/JPNN)
Perihal pemindahan Imba ke Rutan Cipinang itu dibenarkan oleh Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono. “Benar, berkas perkara tersangka korupsi APBD Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi sudah diserahkan ke Jaksa Penuntutan KPK, berikut berita acara pemindahan tahanan, terhitung Kamis (12/3),” tegasnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Sekretaris Jenderal Depdagri, Diah Anggraini belum berani mengeluarkan surat penon-aktifan Imba dari posisinya sebagau Wako Manado sebelum ada pertimbangan hukum dari pengadilan. “Mendagri dalam posisi menunggu hasil evaluasi dari pihak pengadilan, sebab proses hukum masih berlangsung,” Ujar Diah.
Baca Juga:
JAKARTA – Berkas perkara Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi alias Imba yang menjadi tersangka korupsi APBD Kota Manado 2005-2006 sebanyak Rp48
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel